Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya menunggu laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI terkait penolakan sekelompok warga beberapa waktu lalu terhadap pasangan calon, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat untuk berkampanye. Jika memenuhi unsur ancaman dan kekerasan maka sanksi pidanapun siap dilayangkan kepada pelaku.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, dalam proses penegakan hukum selama tahapan Pilkada DKI pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu DKI."Itu melalui Bawaslu. jadi proses pelanggaran itu dialaporkan ke Bawaslu. Bawaslu meneliti itu administrasi atau pidana kalau administrasi Bawaslu yang menyelesaikan eksekutornya, kalo pidana baru diserahkan ke polisi," ucap Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin, (7/11/2016).Krena itu, lanjut Awi, saat ini pihaknya tengah menunggu laporan dari Bawaslu DKI tersebut."Iyalah (nunggu dari Bawaslu) menurut peraturan undang-undang begitu," kata Awi.Adapun sebagai langkah antisipasi terkait adanya penolakan yang mengarah pada ancaman dan keselamatan pasangan calon, Awi menyatakan pihaknya akan meningkatkan pengamanan saat yang bersangkutan berkampanye."Kalau itu (penebalan kemanan) namanya juga ancaman pasti polisi mengantisipasinya jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pasti kita amankan. Tapi kalau kekuatanya berapa sesuai dengan ancamannnya aja," tandasnya.Sebelumnya diketahui, penolakan warga terhadap pasangan calon, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)- Djarot Saiful Hidayat untuk berkampanye terjadi di beberapa wilayah. Bahkan pada Minggu (6/11/2016), Djarot terpaksa harus membatalkan jadwal kampanyenya di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan lantaran adanya sekelompok warga yang menolak kehadiran pasangan wakil dari calon Gubenur Basuki Tjahaja Purnama.