Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com – Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama soal ayat 51 Surah Al-Maidah, Senin (7/11/2016).Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Syuro Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Novel Bamukmin angkat bicara.Habib Novel mendesak aparat kepolisian bersikap tegas dalam menindak Ahok tanpa pandang bulu."Polri harus tegas. Tunggu apalagi mau dari segi hukum mana pun Ahok jelas bersalah," tandas Habib Novel, saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2016).Terkait video yang beredar di media sosial dan diedit oleh seorang dosen LSPR Buni Yani, Novel pun menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah menyatakan bahwa tidak ada editan dalam video yang diunggah tersebut."Mau dengan kata pakai atau tidak dua-duanya penghinaan," tegas Habib Novel.Sebelumnya, dua juta umat Islam dari berbagai ormas menggelar demonstrasi pada 4 November 2016. Mereka menuntur Gubernur Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama yang dilakukan di hadapan warga di Pulau Pramuka, Kepulaun Seribu.