JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penjarahan sebuah minimaket di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (04/11/2016).Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiono, mengungkapkan dari 15 orang yang ditangkap, 12 di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penjarahan."Tiga orang tidak terbukti, mereka sudah kami pulangan," ujar Awi, Minggu (6/11/2016).Namun, lanjut dia, penyidik kembali menangkap satu orang. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dariĀ informasi yang dikorek dari keterangan tersangka yang ditangkap.Adapun tersangka yang telah ditahan di Polres Jakarta Utara sebanyak 13 orang dengan sangkaan empat orang melanggar Pasal 363 KUHP atau pencurian, delapan orang dikenakan Pasal 214 KUHP karena melakukan penyerangan terhadap polisi.Sementara satu orang dikenakan Pasal 170 KUHP terkait perusakan karena terlibat dalam pembakaran sepeda motor.Peyidik juga telah menetapkan 16 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ke-16 orang tersebut disebut oleh para tersangka yang ditangkap. "Mereka masih kami kejar, diharapkan dalam waktu dekat semuanya bisa ditangkap," ujarnya.Awi menegaskan, polisi tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus ini. Menurut dia, seluruh orang yang terbukti terlibat dalam kerusuhan tersebut, baik di depan Istana Negara maupun di Penjaringan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum. "Siapapun mereka yang melakukan tindak pidana akan kami tindak tegas," katanya.(exe/ist)