Minggu, 06 November 2016 17:08 WIB

Polsek Johar Baru Tangkap Ayat saat Transaksi Sabu

Editor : Eggi Paksha

Laporan: Yanti Marbun


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Drajat alias Ayat (52) ditangkap Unit Reskrim Narkoba Polsek Johar Baru lantaran menyimpan narkoba jenis sabu di dalam sebuah dompet biru bermotif kembang.


Pelaku berhasil ditangkap petugas saat akan melakukan transaksi di Jalan Rawa Selatan  Rt07/04, Galur, Johar baru, Jakarta Pusat.


Kanit Narkoba Polsek Johar Baru, Ipda Suparno, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering digunakan untuk bertransaksi narkoba.


"Melalui informasi tersebut, petugas langsung turun ke TKP dan mendapati seorang lelaki dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Kemudian dilakukan pengeledahan terhadap tubuh korban dan didapati 0,20 gram sabu,"ujarnya, Minggu (6/11/2016).


Selanjutnya, pelaku dibawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,"tutupnya.(exe)


0 Komentar