Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menangkap empat pengedar narkotika jenis metafetamin dan Tindak Pidana Pencucian Unag (TPPU) jaringan internasional Malaysia- Batam - Aceh dan Medan."Keempat tersangka AY (36), CG (40), DO (35) dan JN (33) kami tangkap di tempat berbeda dan masing-masing memiliki tugas berbeda," jelas Kabareskrim Komjen Pol Ario Dono Sukmanto, Kamis, (3/11/2016).Ario menjelaskan, penangkapan pertama Sabtu 29 Oktober 2016 sekira pukul 19.11 WIB, Tim NIC Dirtipidnarkoba menangkap tersangka AY di Kampung Seraya RT 001/003, Batu Ampar, Batam.Tersangka AY berperan sebagai orang gudang yang menerima langsung dari transpoter Malaysia."Dari tangan tersangka AY disita 6,8 KG metafetamine, 3 unit Hp, 1 unit alat pres merk Matsunaga impulse sealer dan satu timbangan digital," kata Ario di kantor Dirtipidnarkoba, Jakarta Timur.Lebih lanjut Ario menambahkan, setelah dilakukan pengembangan petugas kembali menangkap tersangka CG yang berperan sebagai pengendali gudang.Setelah CG ditangkap, petugas mendapat satu nama lagi, yakni DO di Perumahan Marbella Residence Blok c7 No17, Belian, Batam."Dia berperan sebagai pengangkut metafetamine dari Malaysia ke Batam menggunakan speed boat,"jelasnyaBarang bukti yang disita dari tersangka CG yakni 3 unit Hp, dua unit ruko di Bidayu Blok L No 56/57 Batam. Dua buku tabungan BRI, satu buku tabungan Mandiri, satu buku tabungan BCA.Sementara dari DO, disita satu unit speed boat, dua unit Hp satu buku tabungan BNI, satu tabungan BTN. Dari JN petugas meyita 2 unit Hp, dua rumah di Desa Baru Pulon Gajah, Aceh Utara, dua Honda Jazz, satu buku tabungan BRI, BNI, BRI Simpedes, Mandiri dan satu kartu debit BNI,"lanjutnya.Setelah mendapatkan tiga nama tersebut, petugas kembali mengembangkan kasus itu. Pada 31 Oktober sekira pukul 06.30 WIB, petugas menangkap JN yang berperan sebagai koordinator sindikat Indonesia yang mengendalikan tiga tersangka lainnya."JN kami tangkap di Desa Baru Kulon Gajah, Syamtalema, Aceh Utara. Dari tangan JN petugas amankan sabu seberat 6,8 kg, tiga unit HP, satu unit alat pres, satu buah timbangan. Barang bukti TPPU yakni dua buah ATM BNI, satu buah ATM BRI, satu buah ATM Mandiri," pungkasnya.