Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - MW (19), warga Perum Gading Serpong, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, diciduk polisi ketika mencuri di toko sembako milik Ngadenan (31) di Perum Gading Serpong Blok G. 2/15 RT 02/07, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.Remaja itu diketahui karyawan dari toko tersebut, karena telah berulang kali melakukan pencurian dengan cara mengambil barang-barang sembako saat sedang bekerja.Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi dan korban, tersangka telah dicurigai sebelumnya karena saat dilakukan pengecekan, banyak barang-barang dalam toko yang berkurang."Karena sudah sering kehilangan dan korban curiga pada gerak-gerik tersangka, akhirnya korban diam-diam mengintip tersangka sedang mencuri beberapa sembako dan langsung melaporkan kejadian itu ke petugas kepolisian," ujar Mansuri, Kamis (3/11/2016).Setelah ditelusuri oleh unit reskrim Polsek Cisauk, akhirnya petugas menangkap tersangka pegawai toko itu saat berada di kontrakannya yang tak jauh dari tempatnya bekerja, saat di geledah didapati sejumlah barang-barang toko yang masih tersisa."Saat di geledah di kontrakannya, ditemukan barang bukti hasil curiannya, kita juga sedang mengejar penadahnya yang berinisial D," katanya.Kini tersangka telah diamankan di Polsek Cisauk, berikut sejumlah barang bukti yang yang tersisa, sementara korban sendiri berdasarkan pengakuannya mengalami kerugian senilai Rp 80 Juta.