Kamis, 03 November 2016 14:23 WIB

Habib Rizieq Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Editor : Rajaman
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Gedung Kementerian, Kelautan, dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.

Tujuan kedatangan pentolan FPI menjadi saksi ahli dalam kasus penistaan yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Sebelum mulai masuk kedalam, Rizieq meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melindungi Ahok. Pasalnya jika demikian terjadi, Presiden telah melanggar konstitusi.

"Dan Presiden tidak boleh melindungi dan membela penista agama. Jika Presiden melindungi dan membela penista agama, berarti Presiden telah melakukan pelanggaran konstitusi,"ujarnya, (3/11/2016).

Seperti diketahui, Ahok disebut telah melakukan dugaan penistaan agama saat berkunjung ke Kepulauan Seribu. Ahok dikatakan telah melakukan penistaan agama terhadap Surat Al Maidah Ayat 51.
0 Komentar