Rabu, 02 November 2016 18:44 WIB

Pemerintah Lamban, Ratusan Nyawa Melayang Akibat Miras Oplosan

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah dan aparat kepolisian dinilai lamban dalam mengatasi maraknya penyebaran minuman keras oplosan. Peraturan daerah (Perda) yang membahas larangan menjual dan konsumsi minuman berakohol dapat dikatakan tidak efesien.

Bahkan, para konsumen minuman beralkohol berlabel legal, beralih menjadi mengkonsumsi minuman beralkohol oplosan. Hal tersebut dikarenakan harga cukai dalam minuman beralkohol legal dinaikan.

Tak hanya itu, banyak dibebeapa daerah terbentur dengan Perda pelarangan penjualan minuman beralkohol sehingga penjual minuman beralkohol oplosan dengan harga murah tersebar dimana-mana.

RUU tentang pelarangan konsumsi minuman beralkohol dan penjualannya pun saat ini masih digodok oleh DPR RI.

Gampangnya masyarakat membeli minuman beralkohol oplosan menjadi momok di negeri ini dan harus cepat diberantas. Apalagi, kebanyakan konsumen minuman beralkohol adalah anak-anak dibawah umur.

Mirisnya, banyak dari pengkonsumsi minuman beralkohol oplosan meninggal dunia karena meminum minuman itu. Mereka kebanyak meninggal dalam kondisi keracunan dan kecelakaan lalu-lintas.

Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Rofi Uddarojat mengatakan survei korban dari minuman beralkohol oplosan selama empat tahun terhitung dari tanggal 2013 sampai tahun ini sebesar 866 korban se-Indonesia.

"Yang meninggal itu 465, setengah dari korban itu. Kalo untuk tahun 2016 ini korban dari minuman oplosan itu sebesar 100 korban meninggal, dan 75 korban selamat," ucapnya dalam diskusi "Dampak Oplosan dan Pengendalian Konsumsi Minol dibawah Umur yang digelar oleh Lakspesdam PWNU DKI Jakarta, di Flora Garden Cafe, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).

Selain itu, Rofi meminta kepada pihak kepolisian agar terus rutin melakukan razia minuman beralkohol oplosan. Menurutnya, polisi akan turun dan merazia para pengedar minuman beralkohol oplosan ketika ada yang tewas terlebih dahulu.

"Polisi itu biasa menjerat pelaku dengan tindak pidana ringan (Tipiring). Sebenernya polisi bisa pakai Undang-Undang pangan. Kita harus ada Undang-Undang yang berat ya untuk membasmi itu," cetusnya.

Dikatakan Roffi, banyaknya konsumen minuman beralkohol oplosan dikarenakan mereka tak mampu membeli dari segi akses dan harganya yang terbilang mahal.

"Itu ada beacukai yang ditetapkan pemerintah yang cukup tinggi. Kita harus menjegah agar tidak lagi terjadi shiping atau peralihan dari yang minum resmi jadi minum yang oplosan. {emerintah harus mencegah shiping ini supaya yang resmi bisa diakses dan yang legal diberantas," tandasnya.
0 Komentar