Laporan : Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Sebanyak 465.000 warga Kabupaten Bekasi terancam tidak bisa memilih pada Pilkada Kabupaten Bekasi febuari 2017 nanti.Hal ini dikarenakan mereka belum melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil)."Sampai akhir November 2016 jika masyarakat belum melakukan perekaman, Mereka terancam dicoret oleh Panwaslu, dan tidak bisa ikut memilih pada febuari 2017 nanti," ujar Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Idham Kholik, Rabu (2/11/2016) sore.Idham berasumsi, jika perhari setiap kecamatanhanya melakukan perekaman EKTP sebanyak 70-80 orang, maka untuk mencapai angka 465 ribu membutuhkan waktu 1 tahun lebih."contoh di Cibitung, ada sekitar 70 -80 orang yang melakukan perekaman, taruh 80 orang disetiap kecamatan melakukan perekaman, dihitung perhari bisa 2000 lebih yang merekam EKTP, ini butuh waktu 1 satuh lebih untuk mencapai angka 465. 886, sedangkan batas akhir penetapan DPS itu bulan akhir November 2016,ini gimana ?," Pungkas idham.