Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, Tommy Singh, mengaku pasrah jelang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).Gugatan praperadilan tersebut diajukan Irman menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat."Yang jelas kita harus menghormati apapun keputusan peradilan ini, kita percaya penuh peradilan ini berjalan independent dan objektif," ujar Tommy sebelum sidang dimulai.Sekadar informasi, Irman Gusman resmi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (29/9/2016).Pengajuan permohonan praperadilan itu, salah satunya untuk menguji sah dan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap mantan ketua DPD RI itu.Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregister oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.