Rabu, 02 November 2016 06:45 WIB
Jelang aksi menuntut penuntasan kasus penistaan agama, banyak pihak yang ingin menggagalkannya. "Jangan maudibohongi, bahwa aksi unjuk rasa tidak perlu dilakukan karena penegakan hukum terhadap Ahok sudah berjalan dengan baik. Perlu digarisbawahi, bahwa menurut Kabareskrim kehadiran Ahok ke Mabes Polri pada Senin 24 Oktober lalu bukanlah untuk memberikan keterangan dalam BAP," jelas Sekretaris Jenderal Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Jamaal Yamani, di Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Menurut dia, demo besar-besaran itu justru untuk mendukung pihak kepolisian menuntaskan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Cagub Petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia juga meminta Polri untuk tidak takut dengan penguasa dalam menjalankan tugasnya."Jangan ada diskriminasi dan intervensi kekuasaan hanya karena Ahok adalah gubernur petahana dan dianggap dekat dengan penguasa," tegasnya.Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, keterangan yang diberikan Ahok pada Senin 24 Oktober 2016, belum masuk ke dalam konteks pengambilan keterangan secara pro justicia atau memiliki konsekuensi demi hukum.Artinya, keterangan Ahok tersebut tak berpengaruh apa-apa atau hanya menjadi keterangan biasa. Bahkan, klarifikasi Ahok itu tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penyelidikan dugaan penistaan agama."Belum (BAP), orang (Ahok) datang mau berikan keterangan. Makanya produk kami namanya berita acara interogasi," kata Ari di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 24 Oktober 2016.(exe/ist)