Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekretariat Bersama (SEKBER) menilai survei yang dilakukan oleh lembaga survey KedaiKOPI merupakan data palsu sehingga bisa mempengaruhi opini publik.Oleh sebab itu selain melaporkan ke KPUD DKI Jakarta, pihaknya juga akan mempidanakan lembaga milik peneliti Hendri Satrio itu ke Polisi."Kami akan polisikan mereka, saya menduga mereka melakukan pembohongan publik. Dalam waktu dekat kami akan ke Polda atau Mabes Polri untuk memproses ini " kata Ketua SEKBER Mixil Mina Munir di Gedung KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya No 15, Jakarta Pusat. Senin (31/10/2016).Mixil menjelaskan sudah tertera jelas dalam UU Pemilihan Kepala Daerah, masyarakat atau kelompok tidak boleh menghasut orang untuk menyebarkan informasi yang tidak benar."KedaiKOPI sudah menghasut orang dengan memanipulasi data dan mengotak atik angka. Dua puluh kebohongan yang sudah mereka lakukan,"pungkasnyaSebelumnya diberitakan berdasarkan penelusuran di website KPUD DKI, KedaiKOPI tidak terdaftar di lembaga survei resmiā. Tercatat, baru Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Jaringan Isu Publik, Lembaga Konsultan Politik Indonesia, Cyrus Network dan Poltracking Indonesia.Dalam survei KedaiKOPI tingkat keterpilihan Ahok-Djarot disebutkan hanya 27,5 persen atau berkurang 6,5 persen dari survei sebelumnya yakni mencapai 34 persen. Sementara Anies-Sandi 23,9 persen dan Agus-Sylvi mencapai 21 persen.