Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Polsek Tigaraksa berhasil meringkus dua dari empat tersangka spesialis pencurian rumah kosong (Rumsong) asal Lampung yang kerap beraksi di Kabupaten Tangerang.Kedua tersangka MM (27) dan IY (31), disergap petugas saat tengah melintas di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang."Dua tersangka lainnya BI dan MA masih kami buru, kami masih meminta keterangan MM dan IY," ujar Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Iptu Uka Subahkti, Minggu (30/10/2016).Uka menjelaskan, kelompok spesialis rumsong ini setidaknya telah menoreh catatan kriminalnya diwilayah hukum Polsek Tigaraksa sebanyak dua kali."Pengakuan keduanya baru 2 kali, dan sesuai dengan laporan masyarakat, namun kami sedang berkoordinasi dengan polsek dan polres," jelas Uka, kepada Tigapilarnews.com.Diketahui, aksi kawanan spesialis pencurian rumah kosong itu terakhir kali menyasar sebuah rumah di Kampung Katomas RT 01/01, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit Yamaha Mio dengan nopol BE 4216 OV, satu unit hp, emas seberat 70 gram, dan uang tunai Rp 5 juta."Dari rumah tersebut, para tersangka berhasil menggondol emas, hp, sepeda motor, dan sejumlah uang dengan total kerugian mencapai Rp 60 juta," pungkasnya.Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.