Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (Lemkapi) meneliti saat ini banyak kampanye hitam berbau SARA yang bermunculan dalam media sosial jelang Pilgub DKI Jakarta 2017.Atas dasar itu, Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, meminta polisi jangan hanya diam dan seger memproses penyebar fitnah yang meresahkan masyarakat tersebut."Jangan biarkan kampanye hitam bebas bermunculan dalam media sosial. Jika itu dibiarkan, polisi bisa dikategorikan melakukan pembiaran," ucapnya saat dihubungi, Minggu (30/10/2016).Menurut Edi, masyarakat menginginkan Pilgub DKI berjalan dengan aman dan tidak ada saling fitnah. Lara calon Pilgub juga diharapkan bisa mengendalikan pendukungnya.Jika ada pihak-pihak yang menyebar fitnah. Khususnya menyangkut SARA dan menghasut serta melakukan intimidasi, segera lakukan proses hukum."Kita minta polri tegas dan menindak secara hukum penyebar fitnah tersebut. Ini demi memberikam keamanan kepada masyarakat Jakarta yang akan mengikuti Pilkada," tambah mantan Komisioner Kompolnas ini.Sebab, kata Edi, jika polisi tidak melakukan tindakan, itu bisa dikategorikan pembiaran dan bisa dituduh berpihak kepada satu pasangan.Padahal, penyebar media sosial berbau sara tadi bisa dijerat dengan Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (ITE)"Polisi jangan melakukan pembiaran," tandas pendiri Indonesian police strategic studies institute (Ipolis intitute) yang banyak melakukan kajian-kajian dan penelitian terhadap kepolisian ini.