JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi undang-undang.Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang hadir dalam sidang tersebut mengparesiasi kerja DPR."Alhamdulillah sidang Paripurna setuju revisi UU ITE. UU ini penting khususnya untuk berikan rasa aman bagi masyarakat," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Gedung DPR, Kamis (27/10/2016).Selain memberikan rasa aman, lanjutnya, UU ITE juga memberikan kepastian hukum dari kemungkinan multi tafsir pasal 27 ayat 3 yang menjadi prokontra di masyarakat. Khususnya, tentang pencemaran nama baik."Kita tahu ada 100 lebih yang merasa jadi korban pasal 27 karena penerapannya multi tafsir. Dengan revisi ini tidak ada multi tafsir, karena tuntutan hukum dari maksimal 6 tahun menjadi maksimal 4 tahun. Jadi, tidak bisa ditangkap baru ditanya, karena semuanya harus ada proses. Lalu deliknya adalah delik aduan," jelas dia.Rudiantara meyakini tak ada lagi kriminalisasi dari pasal 27. Karena, sudah ada penyesuaian terhadap KUHAP. Kemenkominfo pun akan segera mensosialisasikan perubahan pasal tersebut dan juga UU ITE secara menyeluruh."Karena setelah ini dituangkan dalam revisi peraturan pemerintah dan diikuti peraturan menteri," pungkasnya.