Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi XI DPR Muhamad Misbakhun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menertibkan dan menindak pelaku bisnis investasi illegal yang marak terjadi di masyarakat.Pasalnya dikatakan Misbakhun, investasi illegal tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga negara.Tak hanya itu, saat ini di masyarakat banyak beredar investasi yang memberikan return atau imbal balik yang tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan OJK. Investasi seperti ini rawan terjadi penipuan. Oleh karena itu harus ditindak tegas."Masyarakat masih sering menerima penawaran investasi dari pihak-pihak yang tidak memiliki perizinan dalam pengelolaan investasi dan penghimpunan dana masyarakat. Jika hal ini tidak ditertibkan, dia khawatir akan semakin banyak masyarakat yang menjadi korban," katanya di Gedung DPR, Selasa (25/10/2016)."Banyak lembaga keuangan illegal mengatasnamakan perbankan menawari investasi pada masyarakat. Untuk itu aturan harus ditegakkan," tambahnya.Politikus Golkar mengapresiasi pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Satgas Waspada Investasi Kota Probolinggo oleh Pemerintah Kota Probolinggo bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Ia pun berharap, keberadaan TPAKD dan Satgas Waspada Investasi mampu menangani permasalahan investasi illegal yang selama ini sudah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian."Tim Satgas Waspada Investasi ini diharapkan dapat mencegah dan menangani maraknya tawaran praktek investasi illegal yang meresahkan masyarakat melalui upaya preventif, kuratif, dan represif. OJK dengan didukung Kepolisian dan Kejaksaan harus melindungi masyarakat sebagai bagian peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kepastian pada masyarakat," ujarnya.Kepada masyarakat, Misbakhun berharap agar proaktif melaporkan dugaan investasi ilegal melalui Satgas Waspada Investasi. Hal ini untuk membantu pemerintah menertibkan seluruh investasi illegal yang ada di tengah-tengah masyarakat."Masyarakat hendaknya mewaspadai investasi illegal yang marak terjadi yang kemungkinan menimbulkan kerugian di masyarakat. Laporkan segera ke pemerintah maupun OJK atau Satgas Waspada Investasi," cetusnyaSementara itu, Ketua Dewan Auidt merangkap anggota Dewan Komisioner OJK, Ilya Avianti mengatakan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dan pengelolaan investasi sebagian besar merupakan tindakan yang bersifat lintas yurisdiksi, sehingga diperlukan kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun sampai dengan wilayah kota/kabupaten."Keberadaan Satgas Waspada Investasi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi kerugian yang diakibatkan tawaran investasi ilegal yang akhir-akhir ini marak terjadi yang seringkali memanfaatkan figur-figur yang cukup dikenal masyarakat sebagai penarik minat," katanya.Diketahui, Satgas Waspada Investasi Kota Probolinggo ini terdiri dari beberapa instasi seperti Dinas Koperasi, Energi, Mineral, Industri dan Perdagangan, DInas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan, Kantor OJK Malang, Polres Probolinggo, Kejaksaan Negeri Probolinggo serta Kementerian Agama Kota Probolinggo.