Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) beserta jajaran Polda Banten, melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti hasil penggerebekan pada Agustus 2016 lalu, di sebuah gudang dan pabrik pembuatan jamu ilegal di Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.Dalam penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh BPOM serta Polda Banten, nyatanya sebanyak 13 mesin produksi hilang dari lokasi penggerebekan."Saat kami datang ke lokasi, semua letak barang-barang hasil penyegelan kami telah berubah. Bahkan, tak ditemukan barang bukti berupa mesin produksi dilokasi ini," ujar petugas penyidik BPOM, Shinta, Selasa (25/10/2016).Alhasil, BPOM beserta jajaran Polda Banten akan melakukan tindak lanjut terkait hilangnya barang bukti berupa mesin produksi."Kami akan tindak tegas karena ini upaya menghilangkan barang bukti," katanya.Sinta menambahkan, saat menggerebekan berlangsung pada Agustus 2016 lalu, pihaknya hanya melakukan penyegelan."Saat penggerebekan, kami membawa beberapa barang bukti berupa hasil produksi. Alasan kami tidak membawa seluruh barang bukti, karena masih proses penyelidikan, serta keterbatasan alat bantu untuk membawa barang bukti. Walaupun tak kami bawa semua, kami terus melakukan pengawasan pada barang bukti tersebut. Namun, hanya pengawasan kami lakukan hanya sampai bulan September saja, karena tim kami sempat kesulitan melakukan pengecekan dibulan Oktober ini," jelasnya.Seperti yang diketahui, BPOM RI beserta jajaran Polda Banten, melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti hasil penggerebekan pada Agustus 2016 lalu yang dilakukan BPOM RI serta Polda Banten, pada sebuah gudang dan pabrik pembuatan jamu ilegal di Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.Bahkan, dalam penyitaan barang bukti tersebut, para petugas sempat kesulitan memasuki lokasi lantaran, kunci yang telah diganti oleh oknum tertentu.