Selasa, 25 Oktober 2016 15:44 WIB

BNN Ungkap TPPU Hasil Kejahatan Narkotika Jaringan Pony Tjandra Senilai Rp2,7 T

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional Kembali mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatan narkotika jaringan Pony Tjandra, senilai Rp2,7 triliun.

Kasus tersebut terungkap setelah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan laporan adanya aliran dana yang dicurigai sebagai hasil kejahatan narkotika.

Kepala Badan Narkotika Nasioal (BNN), Komjen Budi Waseso mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap dua tersangka Ria Wira (46) dan Jinny Tamsi (42).

"Dari hasil penyelidikan BNN, kasus ini berkaitan dengan jaringan Pony Tjandra, tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis sabu, yang dimasukkan ke pipa baja, di mana tanggal 17 Oktober lalu R dan JT ditangkap di Komplek perumahan Pluit, Sakti Jakarta Utara," kata Budi Waseso di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (25/10/2016).

Buwas, sapaan Budi Waseso, menambahkan, dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah aset yang diicurigai sebagai hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Aset yang disita mulai dari jenis mata uang asing, 2 unit ruko, 1 pabrik, 2 unit mobil dan 5 unit apartemen, dengan keseluruhannya mencapai Rp 16 Miliar.

"Guna memuluskan aksinya, para tersangka menggunakan 15 perusahaan sebagi kedok hasil kejahatan narkotika dan berhubungan langsung dari bandar yang tersebar di 11 negara," tambahnya.

Dirinya menjelaskan, 11 negara tersebut di antaranya, Thailand, Jepang, Inggris, Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Hongkong, Tiongkok, Malaysia, Amerikat Serikat, dan Filipina.

"Untuk melancarkan aksinya, tersangka R membuat dokumen invoice importasi palsu sebanyak 1.831 lembar dari tahun 2014 sampai 2015 senilai, Rp 2,7 triliun," jelasnya.

Sementara itu, atas tindakan para tersangka, keduanya dijerat pasal 137 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3,4, dan 5 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan serta pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan denda Rp. 10 milyar," pungkasnya.
0 Komentar