Laporan : Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Sidang perdana praperadilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak dipadati pengunjung.Selain dipadati pengunjung yang ikut mengawal jalannya sidang, istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman dan anak sulung Irman Gusman, Irviandari Alestya Gusman juga tak absen hadir.Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya, mengagendakan pembacaan permohonan oleh pihak pemohon. Hakim tunggal I Wayan Karya terlebih dahulu memeriksa dan mengecek kehadiran dari pihak pemohon dan pihak termohon."Pemohon telah hadir, termohon telah hadir," kata hakim tunggal I Wayan Karya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).I Wayan Karya juga meminta kepada pihak pemohon maupun pihak termohon untuk displin dalam waktu yang telah diagendakan oleh hakim. Sebab, kata dia, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sidang praperadilan dibatasi waktu palinjg lama 7 hari sudah putusan."Praperadilan ini sangat dibatasi waktu. Untuk kami minta pemohon dan termohon untuk displin. Dan masing-masing pihak untuk memanfaatkan waktu yang telah siapkan," imbuhnya.Seperti diketahui, sebelumnya tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat, Irman Gusman, resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2016)