Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Penjaringan, Jakarta Utara mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian terhadap korban. Dalam kasus tersebut pihaknya berhasil menangkap dua dari empat tersangka yakni AF (30) dan SF."Kedua tersangka tersebut kami tangkap di wilayah Jakarta Utara," ujar Kapolsek Penjaringan, Kompol Bismo Teguh, di halaman Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/10/2016) siang.Bismo menceritakan, kejadian berawal saat korban bernama Lilina (55) menutup toko handphonenya Jumat (14/10/2016). Usai menutup Handphone tersebut liliana justru menjadi kroban perampasan oleh pelaku."Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Penjaringan, pada hari Sabtu (15/10/2016), pukul 00.10 WIB," jelasnya.Bismo mengungkapkan, korban sempat ingin di bawa ke Rumah Sakit Pluit Jakarta Utara oleh warga. Namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dalam perjalannan."Setelah itu korban di bacok dengan menggunakan celurit. Dibacok di bagian punggung sebelah kiri hingga menembus ke jantung," kata Bismo.Bismo menjelaskan, atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHPidana. Dengan ancaman 20 tahun penjara.