Sabtu, 22 Oktober 2016 11:00 WIB

Bawa Kabur Motor Teman, Pemuda Dicokok Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan : Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang pemuda AW (23) warga Tangerang, diciduk aparat kepolisian lantaran membawa lari sebuah sepeda motor milik Andi (21) yang merupakan temannya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Antonius menjelaskan, tersangka membawa lari sepeda motor tersebut pada saat bertemu dengan korban di depan hotel Omny Batavia, Tambora, Jakarta Barat dengan cara meminjam motornya. Jum'at(21/10/2016).

"Tersangka memijam motor korban dengan alasan ingin membeli sesuatu," ujar Antonius kepada Tigapilarnews.com, Sabtu(22/10/2016) siang.

Antonius menjelaskan, korban merasa curiga karena tersangka tidak kunjung mengembalikan motornya, mencoba menghubungi tersangka namun tidak ada jawaban. Lantaran tak mendapatkan jawaban, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Dari laporan korban dan mencari informasi kami berhasil menangkap tersangka dan dari pengakuan tersangka, ia mengaku telah mengadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang penadah," tandasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tambora dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam hukuman empat tahun penjara.
0 Komentar