Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berimajinasi dalam replik yang dibacakan pada Senin (17/10/2016).Dalam jawaban atas replik, Otto membantah pernyataan Jaksa yang menyebut bahwa kliennya telah memasukan sejumlah 5 gram sianida dari tas ke dalam es kopi vietnam yang diminum korban Wayan Mirna Salihin."Jaksa mengatakan dalam replik bahwa terdakwa mengambil 5 gram sianida dari tas kemudian dimasukan ke gelas kopi Mirna, padahal yang dikatakan ahli Nursamran adalah Sianida 5 gram ditemukan dalam tubuh, bukan 5 gram dari tas kemudian dimasukan ke gelas, ini kan berbeda maknanya, ini imajinasi JPU," tegas Otto di persidangan Pengadilan Negeri Jakata Pusat, Kamis (20/10/2016).Selain itu, Otto juga menyebut Jaksa telah mengatakan kebohongan di hadapan majelis hakim ikhwal kondisi sel yang ditempati Jessica."Marilah kita lihat siapa yang berbohong, dalam repliknya Jaksa mengatakan bahwa terdakwa tinggal di sel yang mewah dan melampirkan foto, ternyata itu foto bukan sel terdakwa tapi ruang konseling, itu sudah dibantah oleh Wakapolda Metro Jaya," tandas Otto.