Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasubdit Paminal Polda Metro Jaya AKBP Risto Samudra mengatakan, kasus yang dilakukan oleh empat oknum Polsek Metro Gambir merupakan murni pemerasan.Menurut Risto, keluarga A yang menyanggupi harga damai dengan memberikan duit sejumlah Rp97 juta kepada oknum tersebut tidak dikenai tindak pidana."Motifnya memeras. Faktanya keluarga merasa diperas, keluarga tidak ada inisiatif menyuap. Keluarga tertekan sampai minjem-minjem uang di tempat lain," ujar Risto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016)Risto melanjutkan, saat melakukan penggeledahan, Bidang Propam Polda Metro Jaya menemukan uang senilai Rp97 juta di dalam meja kerja Polsek Gambir."Kita geledah ruangannya. Kita temukan di meja kerja mereka. Tahanan dikeluarkan (dilepaskan), tindak pidananya sudah sempurna," tandas Risto.Seperti diketahui sebelumnya, Bidang Propam Polda Metro Jaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 4 oknum polisi. Mereka adalah Iptu S sebagai Kasubnit I Reskrim Polsek Metro Gambir, Aiptu T sebagai anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir, Aipda EB sebagai anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir, dan Brigadir R sebagai anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir.OTT berawal adanya informasi penyalahgunaan wewenang dari oknum Polri di Polsek Gambir yang telah melakukan penangkapan terhadap pria berinisial A di sebuah diskotik di kawasan Taman Sari, dalam kasus penyalahgunaan nakotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir.Kemudian dalam proses penanganan, penyidik telah menyalahgunakan wewenang dengan transaksional. Pelaku kasus narkoba itu diminta untuk memberikan uang sebesar Rp300 juta untuk dilepas.Pada tanggal 18 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB, Subdit Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan terkait transaski tersebut. Dari Rp300 Juta, keluarga A menegosiasi hingga akhirnya disanggupi keluarga A sebesar Rp100 juta. Setelah dikumpulkan, pihak keluarga A akhirnya bisa mengumpulkan Rp97 juta untuk kemudian diserahkan kepada oknum Polri tersebut.