Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Bidang Propam Polda Metro Jaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kasubnit I Reskrim Polsek Metro Gambir, Iptu S.Iptu S melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang berinisial A.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, selain Iptu S, tim juga menangkap anggota lainnya yang turut serta melakukan pemerasan."Aiptu T sebagai anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir, Aipda EB sebagai anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir, dan Brigadir R sebagai anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir," ujar Kombes Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016).Dihubungi secara terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman mengatakan, saat ini Aiptu S dan anggota lainnya telah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya."Lagi diperiksa propam, nanti diteruskan ke krimum (kriminal umum)," ujar Kombes Jhon.Apabila terbukti, Iptu S dan anggotanya memeras A akan dipecat dari jabatannya sebagai polisi."Tentunyakan akan dipidanakan dulu. Pemecatan itu pasti sanksinya pecat," tegas Kombes Jhon.Dalam hal ini, Kombes Jhon belum mengetahui pemerasan tersebut dilakukan atas dasar pribadi atau perintah dari atasannya."Apakah pribadi atau atasan masih didalami Paminal Propam (Mabes Polri)," tandas Kombes Jhon.Diwartakan sebelumnya, OTT berawal adanya informasi penyalahgunaan wewenang dari oknum Polri di Polsek Gambir yang telah melakukan penangkapan terhadap pria berinisial A di sebuah diskotek di kawasan Taman Sari, dalam kasus penyalahgunaan nakotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir.Kemudian, dalam proses penanganan, penyidik telah menyalahgunakan wewenang dengan transaksional. Pelaku kasus narkoba itu diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 300 juta untuk dilepas.Pada tanggal 18 Oktober 2016, pukul 19.00 WIB, Subdit Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan terkait transaski tersebut. Dari Rp 300 juta, keluarga A menegosiasikan hingga akhirnya disanggupi keluarga A sebesar Rp 100 juta. Setelah dikumpulkan, pihak keluarga A akhirnya bisa mengumpulkan Rp 97 juta untuk kemudian diserahkan kepada oknum polisi tersebut.