JAKARTA, Tigapilarnews.com- Swiss dikenal sebagai tempat penyimpanan uang orang-orang tajir di dunia, termasuk WNI sejak masa Orde Baru.Karena itu, potensi repatriasi harta dari Swiss diperkirakan sangat besar. Seiring dengan itu, tersiar kabar ada satu grup perusahaan yang berencana merepatriasi dana dari Swiss sebesar Rp150 triliun ke Indonesia.Namun beberapa pengamat menyebut ada kekhawatiran dana yang berasal dari Swiss ditengarai sebagai upaya pencucian uang oleh organisasi internasional Financial Action Task Force (FATF).Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan siap memproses secara khusus dana repatriasi dari Swiss yang tidak bisa masuk ke Indonesia, yang berjumlah Rp150 triliun.Dana repatriasi tersebut tidak bisa masuk ke Indonesia karena dana tersebut masuk dalam kriteria money laundring (pencucian uang).Dana dari negara Swiss tersebut memang sampai saat ini masih dianggap dana jahat, sehingga membuat Bank Indonesia tidak bisa menerima dana tersebut. Terlebih lagi, saat ini pemerintah Indonesia masih belum selesai dengan FATF.Sri Mulyani lantas memberikan syarat bila dana itu ingin difasilitasi. Yakni sang wajib pajak (WP) berniat betul-betul ingin merepatriasikan dananya dan langsung berkonsultasi dengan dirinya."Saya mengatakan begini ada WP yang merasa punya dana, mau deklarasi, silahkan hubungi saya langsung, apalagi sampai Rp150 triliun. Sampaikan pada saya, siapa namanya, alamatnya dimana, bank account-nya apa, proses masalah dia apa, saya akan lihat kesulitan itu," kata Sri Mulyani di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (18/10/2016).Namun sampai sejauh ini, Sri Mulyani mengaku belum menerima laporan resminya mengenai kondisi tersebut dan akan terus melakukan pemantauan."Saya belum terima laporan ada dana Rp150 triliun dari WP yang tidak berani masuk karena masalah Swiss itu. Tapi kami akan pantau terus," tutup dia.(exe/ist)