Laporan : Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan RB), Asman Abnur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2016 tentang pemberantasan pungutan liar (pungli)Tidak hanya bersifat internal, surat edaran tersebut ditunjukan kepada para Menteri kabinet kerja, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, pimpunan kesertariatan lembaga negara, pimpinan kesekertaraitan LNS, Gubernur, Bupati , dan Walikota untuk bersama-sama bersinergi melakukan pemberantasan terhadap pungli."Kami harapkan seluruh pimpinan instansi pemerintahan untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkrit pelaksanaan reformasi birokrasi," tegas Asman di Kementerian PANRB, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli di instansi pemerintahan."Diharapkan para pimpinan instansi dapat mengidentifikasi area yang berpotensi terjadinya pungli kemudian langsung menindak tegas aperatur sipil yang terlibat serta kemudian mendalami keterlibatan oknum lain," tandasnya.