Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak 20 Bangunan Liar (Bangli) yang berada di Jalan Ancol Barat VII, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara ditertibkan petugas Satpol PP Kecamatan Pademangan.Dalam penertiban itu, sekitar 50 personel gabungan dari Satpol PP, petugas kebersihan dan PPSUdikerahkan. Penertiban dilaksanakan secara manual tanpa menggunakan bantuan alat berat."Bangunan liar yang berdiri di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Ancol seluas 6.000 meter persegi itu sudah kita robohkan, karena lahan tersebut akan di bangun Ruang Terbuka Hijau(RTH)," ujar Camat Pademangan Musa Syafrudin saat dihubungi, SeninĀ (17/10/2016) petang.Musa menjelaskan, bangunan tersebut dibuat oleh warga sekitar dan pendatang sebagai tempat tinggal dan digunakan warga sebagai tempat usaha berjualan makanan."Penertiban itu sudah kita berikan surat peringatan tapi tidak ada respon dari warga sehingga kitalakukan penertiban meski dengan cara manual," tuturnya.Ditambahkan Musa, dalam melakukan penertiban itu puluhan warga yang menempati bangunan liar itu, tidak memberikan perlawanan sehingga proses penertiban tersebut berjalan lancar."Tidak ada yang melawan, mereka semua mau di pindahkan karena mereka tau kalo bangunan yang ditempati bukan miliknya," tutup Musa.