Senin, 17 Oktober 2016 18:30 WIB

Disebut Bohong Soal Kondisi Sel Tahanan, Kuasa Hukum: Biar Jessica Bicara

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, kliennya akan angkat suara terkait replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Jessica berbohong soal permasalah sel tahanan.

"Anda percaya? Nanti Jessica akan menjawab itu ruangan apa. Gempar nanti itu," kata Otto di Pengadilan ‎Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

‎Otto juga merespons replik jaksa soal kandungan lima gram sianida di es kopi Vietnam milik Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016 silam. Menurut dia, tidak adanya fakta bahwa Jessica menabur racun sianida di kopi tersebut membuat jaksa tidak dapat mengklaim jumlah racunnya.

"Jelas tidak ada gambar dan fakta tangan Jessica mengambil sianida jadi mereka menyatakan itu perhitungan," jelas Otto.

Dalam menilai replik dari JPU, Otto mengutip perkataan pujangga kondang keturunan Arab, Khalil Gibran yang menyatakan, "Kebohongan kecil akan ditutupi dengan kebohongan besar dan kebohongan besar akan ditutupi dengan kebohongan lebih besar lagi dan nantinya kebohongan itu yang bercerita dengan kebohongan itu sendiri".

"Kita bicara fakta kalau perhitungan ngomong perhitungan dan jujur. Dan apabila kalau sianida bentuknya kayak apa," pungkas Otto.

Seperti diketahui, saat membacakan repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap bahwa ruang tahanan Jessica termaksud paling mewah di antara tahanan lainnya.

"Tentang kesaksian terdakwa soal ruang tahanan yang kecil, bau, dan banyak kecoa itu merupakan pilihan terdakwa sendiri supaya tidak digabung dengan tahanan lain. Bahkan, ruang yang ditempati terdakwa termasuk yang paling mewah. Kami akan memperlihatkan buktinya melalui sejumlah dokumentasi berikut ini," kata Jaksa Maylany Wuwung saat membacakan repliknya.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-30 ini, beragendakan JPU menanggapai pleidoi Jessica (replik).

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar