Senin, 17 Oktober 2016 16:47 WIB

Kuasa Hukum Jessica Ngaku 'Geli' Dengar Replik JPU

Editor : Rajaman
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku 'geli' saat mendengarkan replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umun (JPU).

"‎Kita geli saja ya. Saya tidak menyangka mereka panik saja dengan pleidoi kita jadi hal-hal ‎yang tidak substansial juga dibicarakan tapi semuanya. it's oke," ucap Otto disela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Otto merespons materi replik dari JPU dengan menyatakan bahwa jaksa telah ikut dalam taktik persidangan yang telah diterapkannya. Pasalnya, pihaknya masih memliki agenda duplik sebagai 'senjata' terakhir.

"‎Kita sudah berhasil menjalankan taktik kita. Karena kita masih punya duplik. Itu adalah senjata terkahir dan ada di kita," jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan mengklarifikasi replik jaksa dalam persidangan selanjutnya. Sehingga, kasus ini akan terang benderang sebelum adanya putusan dari majelis hakim.

"Kita bisa klarifikasi semuanya nanti dalam duplik kita akan kita jelaskan. Satu contoh saksi kan mereka ada yang tidak pernah dibacakan. Dia hanya membaca beberapa keterangan dari keterangan Lia. Jadi tidak pernah membacakan. Kalau membacakan itu dia resmi meminta pada majelis hakim seperti christie," jelas Otto.

‎Lebih lanjut, Otto menyebut JPU hanya membela diri dalam menyampaikan repliknya. Karena, menurut dia, JPU mempersoalkan terkait imbalan yang diterimanya dalam membela kasus yang melibatkan alumnus Billy Blue College, Australia tersebut.

"‎Jadi hendak membela diri saja. Dia juga bercerita soal saya tidak dibayar jadi pengacara. Ini kan urusan pribadi sebenarnya dan itu kenapa ya dibawa-bawa. Apa enggak percaya mereka karena mereka selalu dibayar? Dia tidak tahu prinsip lawyer sebenarnya," pungkas Otto.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-30 ini, beragendakan JPU menanggapai pleidoi Jessica (replik).

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar