Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menilai kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal 5 gram sianida tak mendasar.Dalam sidang replik, JPU menanggapi tudingan itu. Jaksa membantah kalau kesimpulan adanya 5 gram sianida di es Kopi Vietnam yang diseruput Wayan Mirna berdasarkan fakta persidangan. Acuanny, keterangan ahli toksikologi, Nur Samran Subandi."Berdasarkan keterangan ahli toksikolgi, Nur Samran Subandi, ada lima gram sianida di gelas es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna. Silahkan cek dalam link youtube pada menit ke-18," ucap JPU, Maylany Wuwung saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).Pernyataan itu, kata Maylany, sebenarnya juga dialami oleh kuasa hukum Jessica. Itu biaa dilihat dari lampiran keterangan Nur Samran yang dan dikutip oleh kubu Jessica dalam berkas nota pembelaan."Lalu siapa pembohong sebenarnya?" ungkap Maylany.Sebelum sidang hari ini dimulai, Otto Hasibuan, salah satu pengacara Jessica menduga jaksa akan berdalih, kesimpulan lima gram sianida ada atas hasil hitung-hitungan."Kalau perhitungan, berarti bukan fakta dong. Padahal dia katakan Jessica ambil lima gram sianida dari tas," ujar Otto sebelum sidang.Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-30 ini, beragendakan JPU menanggapai pleidoi Jessica (replik).Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.