JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan jika pembahasan soal kewenangan Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN sepenuhnya adalah ranah Komisi VI DPR.Perbedaan pendapat ini ternyata berbeda dengan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) soal kewenangan pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN yang diizinkan dibahas oleh Komisi XI DPR."BUMN ini kan ada di komisi VI. Kemudian ada pembicaraan tentang overside. Karena ada pembahasan keuangan. Kita sudah putuskan ini dalam masa sidang, Status quo (tidak boleh dibahas) tidak ada perubahan. Mekanismenya tidak ada perubahan. Seperti yang dulu saja. Bahwa BUMN itu ada di bawah Komisi VI. Tidak ada perubahan begitu juga pembicaraan tentang PMN," kata Fadl di Gedung DPR, Senin (17/10/2016).Di DPR, Komisi VI bermitra dengan BUMN sementara Komisi XI menangani soal keuangan. Fadli mengatakan, pimpinan DPR tidak mengubah keputusan pembahasan PMN. Dia akan mencari tahu kenapa terjadi pembahasan di Komisi XI."Itu dia, nanti kita akan teliti. Dimana ada miss-nya. Karena persoalan ini adalah persoalan yang pernah kita bahas. Dan ini adalah status quo tidak ada perubahan. Karena, perubahan terhadap mitra kerja maupun pada bagian tertentu tentang mitra kerja kan harus dibahas di Paripurna," ujar Fadli.Fadli tidak mau berspekulasi tentang kemungkinan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) bertindak sendirian. Fadli akan berbicara dengan Akom terkait permasalahan ini termasuk soal adanya aduan ke MKD."Saya belum cek, saya belum lihat. Nanti seperti apa. Nanti saya mau cek," tandas politikus Gerindra ini.Sebelumnya, Akom dilaporkan 36 Anggota Komisi VI DPR RI atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang. Akom dinilai tidak mematuhi keputusan paripurna soal komisi mana yang berhak menjadi mitra kerja BUMN khususnya dalam pembahasan mekanisme pembayaran PMN.36 anggota Komisi VI yang melaporkan Akom termasuk seluruh pimpinan komisi. Perwakilan yang melaporkan ke MKD berasal dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.