Senin, 17 Oktober 2016 15:00 WIB

JPU: Kuasa Hukum Tertular Kebohongan Jessica

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maylany Wuwung menyebut terdakwa Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya berbohong serta menampilkan hal yang tak mendidik pada persidangan selama ini.

"Tentang kesaksian terdakwa soal ruang tahanan yang kecil, bau, dan banyak kecoa, itu merupakan pilihan terdakwa sendiri supaya tidak digabung dengan tahanan lain. Bahkan, ruang yang ditempati terdakwa termasuk yang paling mewah. Kami akan memperlihatkan buktinya melalui sejumlah dokumentasi berikut ini," ucap Meilany saat pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

JPU menampilkan foto-foto pada slide di proyektor dalam ruang sidang. Dari foto tersebut, nampak Jessica saat berada di dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya yang sedang bersantai dan berbaring di sofa mengenakan kaos dan celana pendek.

Hal itu mengundang keberatan dari pihak kuasa hukum Jessica. Menurut kuasa hukum, replik seharusnya hanya dibacakan, bukanlah menampilkan foto-foto di luar materi replik. Hal itu kemudian disepakati oleh keduanya di hadapan majelis hakim untuk tidak menampilkan dokumentasi tersebut.

Dia melanjutkan pembacaan replik dengan menyinggung pernyataan kuasa hukum Jessica dengan menyinggung salah satu saksi ahli dari Australia, Profesor Beng Beng Ong. Ong hadir sebagai saksi meringankan dari pihak Jessica.

Menurutnya, ketika pihaknya menanyakan apakah Ong dibayar atau tidak pada persidangan yang lalu, dijawab memang dibayar oleh kuasa hukum. Namun, jawaban berbeda disampaikan kuasa hukum Jessica saat Ong diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, sehari setelah bersaksi.

"Kuasa hukum lalu di Kantor Imigrasi mengaku tidak membayar ahli Profesor Beng Beng Ong atas keahliannya untuk bersaksi di pengadilan. Apakah kuasa hukum telah tertular kebohongan terdakwa? Apakah sampai sedemikian caranya kuasa hukum berbohong untuk memenangkan terdakwa dalam kasus ini," cetus Meilany.

ā€ˇSebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-30 ini, beragendakan JPU menanggapai pleidoi Jessica (replik).

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar