Sabtu, 15 Oktober 2016 18:00 WIB

Kapuspen TNI: Terlibat Narkoba Anggota Ditindak tegas

Editor : Danang Fajar
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pimpinan TNI tidak akan mentolerir oknum prajurit yang melanggar hukum, bahkan pihaknya akan melaksanakan penegakan disiplin dan hukum yang berlaku.

Terkait proses hukum pelanggaran Narkoba yang dilakukan oleh oknum TNI a.n Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty mantan Dandim (Komandan Kodim) 1408/BS dan Letkol Inf Budi Iman Santoso mantan Kapuskodalops (Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi) Kodam VII/Wirabuana, Kapuspen TNI Brigjen TNI Wuryanto, S.Sos menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilaksanakan sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-12, Surabaya.

"Jadi, sekarang masyarakat boleh melihat secara terbuka proses sidang, kedua oknum prajurit TNI tersebut," kata Kapuspen TNI Brigjen TNI Wuryanto, S.Sos kepada di sela-sela acara Sail Selat Karimata 2016, di Pantai Datuk, Sukadana, Kalimantan Barat, Sabtu (15/10/2016) siang.

Menurut Wuryanto, hal tersebut merupakan komitmen Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sejak awal menjabat, selain peningkatan profesionalisme prajurit dan kesejahteraan juga untuk mengurangi angka pelanggaran yang sering dilakukan oleh prajurit terutama Narkoba, termasuk pelanggaran yang menyakiti hati rakyat atau tindak pidana lainnya.

Lebih lanjut dia juga menjelaskan, mulai bulan Januari hingga September 2016 lalu, di Kodam VII/Wirabuana telah dilaksanakan berbagai hukuman kepada prajurit TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

"Hingga saat ini, terdapat 27 prajurit TNI di satuan Kodam VII/Wirabuana yang terbukti menggunakan Narkoba, dan telah dalam proses hukuman seperti penahanan di Denpom VII/2 Palu, Denpom VII/4 Parepare, Denpom VII/5 Kendari, Pomdam VII/Wirabuana serta ada beberapa yang masih menjalani proses sidang," tutupnya.
0 Komentar