Kamis, 13 Oktober 2016 11:30 WIB

Kuasa Hukum: Tak Ada Sidik Jari Jessica Dalam Gelas Mirna

Editor : Danang Fajar
Laporan : Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Persidangan kopi maut sianida kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

Pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan kembali dilanjutkan usai kemarin (12/10/2016) pembacaan pembelaan tersebut belum selesai.

Kali ini, Otto membantah kliennya telah memasukan racun siandia seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di depan Hakim, pasalnya dalam gelas dan sedotan yang dipakai sebagai barang bukti tidak ditemukan sidik jari terdakwa.

"Kalo terdakwa menyentuh gelas dan sedotan seharunya terdapat sidik jari terdakwa, faktanya tidak ditemukan sidik jari terdakwa ini adalah Bukti yang paling menentukan bahwa terdakwa tidak menyentuh gelas tersebut, dan tidak ada seorang saksipun yang melihat," tegas Otto.

Selain itu, Otto juga membantah tuduhan Jaksa yang menyebut Jessica telah menggeser gelas kopi es vietnam yang kemudian diminum korban Wayan Mirna Salihin.

"Selanjutnya terdakwa tidak pernah menggeser kopi, terbukti bahwa tidak ditemukan sidik jari di dalam gelas, mengapa tidak ditemukan jawabannya sederhana karena memang terdakwa tidak pernah menyentuh," tandas Otto
0 Komentar