Rabu, 12 Oktober 2016 13:59 WIB

Jessica: Saya Dianggap Sebagai Pembunuh Berdarah Dingin

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terdakwa kasus 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso membacakan nota pembelaan yang telah dibuatnya sendiri di dalam ruang sidang.

Dihadapan majelis hakim, Jessica membacakan nota pembelaannya sembari beediri dan tumpahkan air mata. Ia menceritakan dari awal mulai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan saat melakukan reka ulang adegan di Kafe Olivier kala itu.

"Waktu itu saya memakai baju tahanan saya mendapat tatapan sinis dari semua orang perasaan saya hancur," ucap Jessica dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016)

Jessica melanjutkan isi hatinya yang menyebut kalau pengunjung kala itu tidak memiliki rasa empati, karena menganggap dirinya sebagai pembunuh berdarah dingin.

"Perlakuan mereka sangat membuat saya hancur karena mereka terus memfoto saya, saya menderita namun saya yakin Tuhan akan memberi jalan kepada saya," ucap Jessica sambil menghapus air matanya.

Meski begitu, Jessica mengaku terus menghormati penyelidikan polisi dan berharap dirinya cepat dibebaskan.

"Walaupun berat, saya terus iktuti proses polisi dan berharap agar cepat bisa pulang," terang Jessica.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-28 ini, beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar