Selasa, 11 Oktober 2016 19:07 WIB

Begal Motor, Pelaku Mengaku Buser

Editor : Hermawan
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya  menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Bekasi dan Cikarang Barat.

Di mana, dua orang pelaku di antaranya hingga kini masih menjadi buronan aparat kepolisian. Sementara, dua pelaku yang tertangkap, terpaksa ditembak oleh polisi lantaran melawan petugas pada saat dilakukan penangkapan.

"Pelaku yang sudah kami tangkap ada tiga orang yaitu AA (39) sebagai eksekutor, R (44) sebagai Esekutor berpura-pura jadi orangtua korban dan N (32) sebagai penadah. Untuk E dan MJ masih DPO," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/10/2016).

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus yang bermacam-macam. Yang pertama, mereka melakukan modus memepet, menendang dan memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor.

"Mereka menodongkan celurit atau arit ke tubuh korban dan menyuruh korban untuk turun dari sepeda motornya. Lalu mengambil motor korban," tambah AKBP Andi.

Tak hanya itu, para pelaku juga melakukan modus lain seperti memberhentikan pengendara sepeda motor lalu berpura-pura menanyakan tempat balapan motor dan memberikan uang sejumlah Rp 100 ribu kepada korban.

Bahkan para pelaku ada yang menggunakan modus dengan cara menjadi anggota buser.

"Ada juga yang ngaku-ngaku sebagai anggota buser dan meminta korban untuk ke kantor polisi dengan tuduhan korban telah melakukan tindak pidana dan kalo korban tidak percaya, dia langsung menelpon temanya yang pura-pura sebagai Kapolsek," jelas AKBP Andi.

Saat korban percaya untuk diajak ke polsek, di tempat gelap korban diminta turun dengan cara baik dan langsung membawa sepeda motor korban.

"Ini kalo korban melawan dia gunakan sajam jenis arit untuk melukai korbanya," tandas AKBP Andi.

Atas perbuatannya, kini para pelaku dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara.
0 Komentar