Selasa, 11 Oktober 2016 15:28 WIB

Sebelum Reses, Perppu Kebiri Sudah Harus 'Ketuk Palu'

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Nasib Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri masih tak jelas nasibnya. Pembahasan Perppu Kebiri ini di DPR terbilang alot dan tak kunjung "ketuk palu".

Dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, pihaknya tinggal hanya mengambil keputusan untuk mengesahkan atau tidaknya Perppu Kebiri ini. Pasalnya, "ketuk palu" Perppu Kebiri ini dijanjikan sebelum masa reses.

"Kami mempunyai waktu sebelum proses dan kami kemarin sudah ingatkan bahwa nanti kita akan ambil keputusan karena nanti itu kita tinggal mengambil keputusan dan tentunya karena masih ada hal yang ingin di paskan disesuaikan, dan itu membutuhkan waktu rapat yang ditunda lama keputusannya," kata Agus di Gedung DPR, Selasa (11/10/2016).

"Namun kami juga punya target sebelum reses ini Perppu tentang kebiri itu walaupun namanya bukan Kebiri,Perlindungan Anak itu Harus diketuk dan harus diputuskan Sebelum masa reses, masa reses dalam waktu dekat ini sebentar lagi kan kita kan Reses," sambungnya.

Alotnya pembahasan Perppu Kebiri ini disebut banyaknya anggota DPR yang tak setuju. Namun, Agus membantah hal tersebut.

"Ya namanya juga kan ini pandangan politik dulu juga semua media mengetahui di dalam pandangan politiknya masih ada yang berbeda masih seragam memang maksud kami belum seragam. Tentunya diambil satu keputusan baik itu melalui voting ataupun musyawarah mufakat. Di dalam musyawarah mufakat kemaren itu ditetapkan bahwa untuk meminta waktu supaya ditunda di dalam keputusannya ini," tandasnya.

DPR sudah berusaha ngebut untuk membahas Perppu Kebiri ini. Hal itu sejak mendapat surat resmi dari Presiden RI Joko Widodo mengenai pengajuan Perppu itu. Dewan langsung menggelar rapat. Rapat pertama digelar dengan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun rapat itu mentok lantaran Pemerintah tak bisa memberi kejelasan mengenai eksekutor dalam Perppu Kebiri ini.
0 Komentar