Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pengawasan (Komwas) Partai Demokrat merekomendasikan surat pemecatan untuk Ruhut Sitompul. Hal tersebut lantaran Ruhut secara blak-blakan mendukung calon petahana Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam Pilgub 2017.Padahal, partai yang ia dudukinya sekarang ini kompak mendukung pasangan Agus-Sylviana.Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto mengatakan, Ruhut bisa saja dikenakan sanksi berat yaitu pemecatan terhadap dirinya dari DPR. Meski demikian, pemecatan itu tidak membuat dia keluar sebagai kader Demokrat.Komwas menurut Agus,harus menyerahkan surat rekomendasi pemecatan Ruhut terlebih dahulu ke Dewan Kehormatan Partai lalu kemudian keduanya akan membahas surat rekomendasi tersebut dalam rapat."Ya sanksi berat itu tentunya itu bertingkat juga kan beda-beda ada yang misalnya diberhentikan dari sekarang ini misalnya di DPR RI, tapi masih menjadi anggota. Tapi ini kita tidak bisa berandai-andai karena memang putusan itu belum ada," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).Ruhut pun, lanjut Agus, enggan datang pada panggilan pertama yang diluncurkan oleh Komwas Partai Demokrat. Namun, hal tersebut tak menghalangkan pembahasan pemecatan Ruhut. Jika nantinya pada panggilan kedua dan ketiga Ruhut tak juga datang, maka pihaknya tetap dapat mengambil keputusan tanpa adanya penjelasa Ruhut ke Komwas."Memang sesuai dengan aturan dari yang ada di dalam ada AD/ART di dalam pemanggilan pertama, kedua kemudian kalau sampai ketiga itu tidak hadir, itu adalah nanti di sidang dengan seperti itu, kalau kita dalam persidangan m akses ya jadi bersidang diputuskan tidak dengan yang yang bersangkutan tidak hadir pun sudah memenuhi persyaratan," tandas Wakil Ketua DPR ini.