Sabtu, 08 Oktober 2016 15:52 WIB

Perluasan TPA Sumur Batu Terganjal Sengketa Lahan

Editor : Danang Fajar
Laporan : Rachmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarbews.com - Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Aryanto Hendrata mengatakan, lambannya rencana perluasan pembebasan lahan TPA Sumur Batu karena terganjal sangketa lahan.

"Dari total luas lahan 9000 meter persegi itu masih dikuasai oleh 15 pemilik lahan. Tapi ada dua orang pemilik lahan ada yang bertikai masalah kepemilikan lahan," ujar Hendra saat dihubungi, sabtu (8/10/2016) sore.

Hendra menjelaskan lahan yang bermasalah adalah lahan milik Burhanduin bin Jamhari dengan Munasir yang saling mengklaim kepemilikan luas lahan 458 meter per segi. Dan satu lagi,Asan Bin Samin dengan Nurjan atas kepemilikan ganda lahan seluas 366 meter persegi.

"Namun Pemkot Bekasi berhasil melakukan mediasi empat pihak yang bertikai dengan didampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN), hasilnya dipastikan kepemilikan lahan yang sah adalah Munasir dan Nurjan," kata Hendra.

Rencananya, perluasan lahan diproyeksikan akan mengatasi krisis lahan TPA Sumurbatu yang saat ini tercatat memiliki luas 15 hektare dengan volume sampah yang dibuang per hari mencapai 1000 ton.
0 Komentar