Jumat, 07 Oktober 2016 23:10 WIB
Laporan: Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polresta Tangerang melalui Kasat Reskrim, Kompol Gunarko, mengaku hingga kini belum menerima pelimpahan berkas kasus penganiayaan anak yang dilakukan TSA (26), warga Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
"Soal pelimpahan berkas, itu kordinasi antara Polda Metro Jaya dan Polda Banten. Jadi, kami (Polresta) belum menerima adanya soal pelimpahan berkasnya," ujar Gunarko, kepada Tigapilarnews.com, Jumat (07/10/2016).
Kendati demikian, Gunarko menambahkan, tidak menampik kemungkinan bila nantinya koordinasi antara Polda Banten dan Polda Metro Jaya sudah dilakukan, maka berkas kasus bisa dilimpahkan ke Polresta Tangerang.
"Kami ikuti sesuai perintah pimpinan (Polda Banten) saja. Pastinya, bila berkas kasus itu dilimpahkan kepada kami, maka kami pasti siap melaksanakan," katanya.
Sebelumnya, Petugas Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, meringkus TSA, ibu muda yang tega menganiaya anaknya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan.
Ia tega menganiaya dengan cara membekap wajah sang anak dengan bantal, kemudian menginjak-injak bantal tersebut.
TSA sendiri berhasil dibekuk Rabu (05/10/2016) di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Kepada petugas, dia mengaku melakukan perbuatan itu di rumah kontrakannya di Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada 26 September 2016 lalu.
Mirisnya, rekaman video penganiayaan anak berdurasi 18 detik itu juga beredar di situs web berbagi video dengan judul 'Balita di Injak Ibunya dengan ditutupi bantal'.(exe/ist)