Jumat, 07 Oktober 2016 15:44 WIB

Tarif Tol Sedyatmo Naik, Ini Rinciannya...

Editor : Hermawan
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ruas Tol Sedyatmo yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno Hatta mengalami kenaikan tarif.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 783/KPTS/M/2016 tertanggal 6 Oktober 2016, tentang penyesuaian tarif tol Sedyatmo.

Akibat angka inflasi selama dua tahun terakhir sebesar 9,79 persen di wilayah Jakarta, maka Tarif tol Sedyatmo mengalami kenaikan, berikut daftar kenaikannya:

Golongan I tarif yang sebelumnya Rp 6000 jadi Rp 7000 ,
Golongan II tarif yang sebelumnya Rp 7500 jadi Rp 8500,
Golongan III tarif yang sebelumnya Rp 9500 jadi Rp 10000,
Golongan IV tarif yang sebelumnya Rp 11500 jadi Rp 12500,
Golongan V tarif yang sebelumnya Rp 14000 jadi Rp 15000.

"Tarif baru tersebut mulai diberlakukan hari Kamis (13/10/2016) pukul 00.00 WIB, sementara itu mulai hari ini kami akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat," jelas Anggota BPJT Unsur BUJT, Koen Tjahajo di Resto Saung Galah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2016).

Kenaikan tarif tol tersebut telah sesuai dengan payung hukum yang diatur dalam pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintag Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

 
0 Komentar