Laporan: Arif Muhamad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai rekaman CCTV kafe Olivier yang dipakai sebagai alat bukti dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, tidak sah.Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 7 September 2016 tentang penyadapan atau perekaman yang dijadikan bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sebuah kasus."Jika merujuk dari putusan MK itu, maka rekaman CCTV kasus dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, tidak sah sebagai alat bukti. Rekaman CCTV baru sah sebagai alat bukti kalau rekaman dibuat atas permintaan penegak hukum," kata Hotman saat dihubungi, Jumat (7/10/2016).Hotman menjelaskan, selama ini, sejumlah saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus kematian Mirna memberi keterangan berdasarkan tampilan rekaman CCTV kafe Olivier.Dengan begitu, semua keterangan saksi ahli juga ikut tidak sah, karena kesaksiannya berdasarkan alat bukti yang sudah tidak sah secara hukum."Seharusnya, polisi, jaksa, dan hakim patuh terhadap putusan MK ini. Konsekuensi logisnya, ya Jessica harus bebas," papar Hotman.Hotman mengungkapkan, ada pendapat-pendapat lain yang beranggapan putusan MK ini tidak mengikat, sehingga tidak harus dilaksanakan. Menanggapi hal tersebut, Hotman menyinggung kasus-kasus lain yang telah berjalan dahulu dan hasilnya berdasarkan putusan MK."Kalau memang tidak mengikat, semua kasus-kasus yang kemarin, sampai praperadilan Budi Gunawan, harus diulang dong. Pasal 1 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur apabila ada perubahan perundang-undangan pada saat terdakwa diadili, maka harus diberlakukan perundangan yang lebih menguntungkan terdakwa," papar Hotman.Dia mengaku baru memberi tahu hal itu kepada kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, sekitar akhir September 2016 lalu. Menurut Hotman, Otto baru mengetahui hal tersebut dan terkejut karena di persidangan sebelumnya memang sempat dibahas soal otentifikasi rekaman CCTV sebagai alat bukti.Saat itu, kuasa hukum Jessica mempermasalahkan rekaman CCTV yang dibawa jaksa penuntut umum karena dianggap sudah tidak asli lagi. Dianggap tidak asli karena file rekaman sudah dipindahkan dari unit CCTV ke dalam flashdisk milik jaksa yang kemudian ditampilkan dalam persidangan.