Laporan : Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.comĀ - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti hasil dari 5 penangkapan yang dilakukan dalam kurun waktu satu bulan.Deputi pemberantasan narkoba BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pemusnahan barang bukti pada hari ini sebanyak 22 Kg narkoba jenis sabu dan 24.893 butir pil ekstasi dari beberapa kasus tindak pidana narkotika."BNN berusaha untuk terus menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan transparasi penangkapan yang dilakukan, agar masyarakat tidak berfikir bahwa narkoba yang disita akan dipasarkan keluar kembali, maka dari itu kita lakukan pemusnahan," ujarnya, di Lapangan parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/10/2016) siang.Dirinya menambahkan, dalam penangkapan yang dilakukan BNN berhasil mengamankan 13 orang dari 5 kasus yang berbeda."Salah satunya seperti kasus penangkapan dengan pelaku berasal dari Sumatera dan di tangkap dijalan, 10,4 KG sabu yang berasal dari kalimantan di bawa ke Jakarta, dan disamarkan di dalam pisang kepok, dengan tersangka berinisial S, WY, TTT dan BMF," tambahnya.Dirinya menjelaskan, sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba, BNN bekerjasama dengan BPOM melakukan pemeriksaan atau tes laboratorium terlebih dahulu dengan mengambil sampel untuk memastikan bahwa yang disita memang benar mengandung suatu berbahaya."Sebelum melakukan pemusnahan, kita lakukan tes lab, untuk memastikan, karena barang yang kita sita, tidak berubah dan tidak ditukar. Oleh karena itu kehadiran tersangka dan pelakunya kita datangkan untuk melihat, bahwa barang haram tersebut membuat generasi bangsa dapat rusak," jelasnya.Dirinya menjelaskan, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika."Dengan ancaman hukuman mati untuk para tersangka," tutupnya.