Laporan : Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menyebut Brigjen Raja Erizman layak diangkat menjadi Kepala Divisi (Kadiv) Hukum Polri.Hal tersebut sesuai dengan isi surat telegram Nomor ST/2434/X/2016 pada Rabu, 5 Oktober 2016 yang ditanda tangani oleh Wakapolri Komjen Pol Syafruddin atas nama Kapolri.Meskipun sebelumnya saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Raja sempat tersandung kasus pembukaan blokir rekening Gayus Tambunan. Namun Brigjen Raja telah menjalani sanksi, sehingga masalah tersebut dianggap usai."Artinya tidak mungkin persoalan itu berlarut-larut kemudian tanpa akhir. Setiap penghukuman itu ada batas waktunya dan sudah direhabilitasi. Jadi telah menjalani hukuman, administrasi dan sanksi yang disampaikan melalui kode etik," kata Irjen Boy Rafli Amar di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).Setelah selesai menjalani sanksi etik tersebut, Boy mengatakan Raja Erizman punya hak kembali untuk mendapatkan semacam promosi."Kan tandanya kemarin beliau telah mendapatkan job kembali menjadi Kasespima. Jadi, itu telah selesai menjalankan rehabilitasi setelah menjalankan hukuman akibat dari permasalahan di masa lalu," lanjut Irjen BoyDianggap dapat menggerus kepercayaan kepada institusi kepolisian, Irjen Boy mengembalikan penilaian tersebut kepada masyarakat."Itu relatif. Kita serahkan kepada publik yang menilai. Pimpinan menilai, yang bersangkutan layak menduduki jabatan itu," pungkas Irjen Boy.