Kamis, 07 Februari 2019 11:26 WIB

Perjanjian MLA Indonesia-Swiss Dinilai Sangat Penting

Editor : Yusuf Ibrahim
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif mutual legal assistance (MLA) atau perjanjian bantuan hukum timbal balik kasus pidana yang dijalin antara Pemerintah Indonesia (RI) dan Swiss.

Menurut KPK, MLA sangat penting dalam penguatan kerja sama internasional terkait penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.


"Selain karena korupsi dan kejahatan keuangan lainnya sudah bersifat transaksional dan lintas negara, perkembangan teknologi Informasi juga semakin tidak mengenal batas negara. Sehingga, MLA dan sarana perjanjian internasional lainnya memiliki arti penting, termasuk MLA Indonesia Swis yang baru saja ditandatangani," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya.


Menurut dia, perjanjian tersebut juga akan mempersempit ruang persembuyian pelaku kejahatan dalam menyembunyikan aset kejahatannya.

"Dengan semakin lengkapnya aturan internasional maka hal tersebut akan membuat ruang persembunyian pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aset hasil kejatan dan alat bukti menjadi lebih sempit," tuturnya.

Selain adanya perjanjian MLA, kata dia, kapasitas penegak hukum juga sangat penting."Karena proses identifikasi mulai penyelidikan hingga penuntutan sangat penting untuk bisa menemukan adanya alat bukti atau hasil kejatahan yang berada di luar negeri," tuturnya.

Febri juga menyebut contoh kasus yang pernah ditangani KPK yang didukung oleh kerja sama internasional, baik bilateral, multilateral ataupun menggunakan konvensi Internasional seperti UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dan UNTOC (United Nations Convention against Transnational Organized Crime). 

Dia mencontohkan kasus yang ditangani KPK, antara lain kasus Innospec, Alstom, e-KTP, hingga pencarian Nazaruddin saat buron.

Pemerintah Indonesia dan Swiss telah menadatangani MLA atau perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam kasus pidana. Perjanjian berisi 39 pasal yang antara lain mengatur bantuan hukum tentang pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

MLA diteken di Bernerhof Bern, Senin 4 Februari 2019. Penandatangan dari pihak Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

Bagi Indonesia, perjanjian ini merupakan MLA yang ke-10. Sebelumnya, Indonesia meneken MLA dengan ASEAN, Australia, Hong Kong, China, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran. Sedangkan bagi Swiss, perjanjian ini merupakan MLA ke-14 dengan negara non-Eropa.(ist)


0 Komentar