Laporan: Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Seorang nenek bernama Rohati (63) sehari-hari berprofesi sebagai pedagang nasi uduk di Kemayoran Jakarta harus berurusan dengan Polsek Tambun setelah ketahuan menggunakan uang palsu (Upal) saat ingin membeli buah di pasar Tambun Bekasi, Rabu (5/10/2016) sore.Kapolsek Tambun AKP Bobby Kusumawardhana menjelaskan, awal kejadian saat Rohati hendak membeli buah di Pasar Tambun, saat hendak membayarpedagang buah kepada Rudi (35) yang curiga lantara uang yang dibayar sangat berbeda dengan biasanya. Dan hal ini langsung dilaporkan ke pos Polisi terdekat."Pedagang buah Rudi ini curiga kok uang pecahan RP 100 ribu aneh, tidak kasar seperti uang biasanya, pas dicek ternyata palsu, rudi langsung laporin ini ke Pos Polisi, " ujar Bobby, kamis (06/10/2016).Ketika sudah diamankan dan diperiksa Rohati memiliki sejumlah uang palsu pecahan RP 50 ribu sebanyak 8 lembar, RP 100 3 lembar yangg di beli oleh Rohati degan uang aslinya sebesar RP 200 ribu di Indoporlen Tambun."Dari pemeriksaan kami akhirnya terbukti ditemukan sejumlah barang bukti, dan dia mengaku mendapatkan uang itu dari Siska yang sekarang sedang diburu oleh pihak kepolisian," kata Boby.Lebih lanjut Boby mengatakan jika Rohati mengaku masih menyimpan uang palsu lain senilai RP 6,4 juta."Dia mengaku masih menyimpan uang palsu dengan total RP 6,4 juta, pecahan uang RP 100 ribu 25 lembar, RP 50 ribu 78 lembar," tegas dia.Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatan Rohati telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat 2 Undang-undang RI nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun.