Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Unit Opsnal Krimum Polsek Serpong, meringkus 3 orang pemerasan terhadap korban Kong Juk Kie (58), di perumahan Villa Melati Mas, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).Kanit Opsnal Krimum Polsek Serpong, Aiptu Gunawan mengatakan, ketiga tersangka bernama Mahrudin (43), Nur Arifin (38), dan Satiri (49). Ketiganya meminta paksa kepada korban yang sedang merenovasi rumah terkait uang keamanan."Ketiga tersangka yang menganggap dirinya sebagai anggota dari Pendekar Banten, memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 1 juta sebagai dana keamanan," ujar Gunawan, Rabu (5/10/2016).Lanjutnya, korban menyanggupi untuk memberi permintaan tersangka dan meminta agar tersangka datang kerumah korban."Korban merasa takut proyek rumahnya yang sedang dikerjakan diganggu oleh tersangka, maka korban memberikan sejumlah uang yang diminta tersangka," katanya.Pada saat tersangka sudah menerima uang dari korban, tambah Gunawan, korban langsung menghubungi Polsek Serpong."Saat korban menelepon ke Polsek Serpong, kami langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Saat ketiganya meninggalkan rumah korban, kami langsung meringkus ketiganya," pungka.Kini, ketiganya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan Polsek Serpong. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.