Selasa, 04 Oktober 2016 14:45 WIB

Terkait Videotron Porno, Polisi Periksa 11 Saksi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan hingga kini pihaknya telah memeriksa sebelas saksi terkait penayangan konten mesum pada videotron di kawasan Jalan Raya Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Di mana, sebelas saksi tersebut terdiri dari delapan saksi sebagai admin, dua saksi dari masyarakat dan satu saksi dari penyedia internet.

"Kemarin 10, sekarang tambah satu aja yang internet (bukan PT Transito Adiman Jati), karena kasus ini berkaitan dengan dunia maya, semua diremote dari sana melalui transmisi," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016)

Untuk mengungkap kasus ini, tambah Awi, pihaknya tidak dapat menduga-duga. Dengan demikian, ia meminta kepada masyarakat untuk sabar menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Kita tidak bisa menduga-duga sebelum hasil digital forensik selesai," tandas Awi.

Seperti diketahui sebelumnya, sebuah video konten mesum terpancar di videotron berukuran 24 meter persegi, usai umat islam melakukan ibadah sholat Jumat di Jalan Prapanca, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Video tersebut diunggah warga ke media sosial, seperti Twitter dan Facebook yang kemudian dengan cepat menjadi viral.