Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerangkan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah sudah menerbitkan surat edaran Sekda DKI nomor 22/SE/2016 yang ditandatangani 10 Mei 2016 tentang netralitas PNS DKI dalam pesta demokrasi tahun depan."Saya juga dalam rapim-rapim saya sampaikan, setiap pertemuan saya sampaikan, kalau PNS terlibat, kita akan pecat," ujar Ahok di Balaikota DKI, Selasa (4/10/2016).Bahkan Mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan untuk bersikap netral kepadanya dalam Pilkada Jakarta akan maju sebagai calon petahana dengan Djarot Saiful Hidayat."Termasuk bela saya juga nggak boleh," imbuhnya.Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung."Kita pengen kan setelah ada UU ASN kita pengen sekali aparatur sipil negara ada PNS dan P3K, pegawai pemerintah perjanjian kontrak, kita harapkan mereka itu profesional, itu sih harapan kita," pungkasnya.