Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.comĀ - Penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menciptakan kesepakatan antara kedua instansi tersebut, agar ke depannya Kepala Daerah yang memimpin di setiap provinsi di Indonesia harus bebas dari narkoba.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Juri Ardianto mengatakan, keterlibatan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam melaksanakan pemilihan umum adalah sebagai bentuk sinergitas untuk memberantas bahaya narkoba, dan hal ini temasuk kedalam UU no 10 tahun 2016."Ada dua agenda penting untuk membentingi narkoba teruntuk Kepala Daerah yang akan menjabat, yang pertama. Kepala Daerah harus bebas dari narkoba, dan keterlibatannya. kedua, syarat untuk menjadi pemimpin daerah, tidak boleh jadi terpidana pelaku pelecehan seksual dan pengedar narkoba," ujarnya, di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/10/2016).Dirinya menambahkan, untuk mantan terpidana pihaknya juga memberikan kesempatan agar dapat maju menjadi Kepala Daerah, namun beda halnya untuk terpidana hukum seperti pelaku pelecehan seksual atau pengedar narkoba."Bandar narkoba sudah terbukti dan terpidana jelas tidak bisa mengikuti percalonan untuk jadi Kepala Daerah dan tidak ada toleransi seperti pelaku kejahatan seksual dan pengedar narkoba, tapi mantan terpidana masih boleh," tambahnya.Dirinya juga berharap, untuk Kepala Daerah yang terpilih agar dapat memberantas peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing, karena hal tersebut dapat membahayakan generasi muda kedepan."Kalo kepala daerah terjerumus narkoba, bagaimana mereka kedepan mereka ingin memberantas narkoba, ini kan harus ada kejelasan dan promosi secara berkala agar masyrakat memhami bahaya narkoba ,"jelasnya.Pihaknya juga sudah berencana agar pencegahan bahaya narkoba, tidak hanya dikalangan pemimpin daerah, hal tersebut akan dilakukan juga dikalangan pejabat tinggi negri."Jadi mudah- mudahan ini terus berjalanan, dan persyaratan untuk menjadi anggota DPR atau MPR juga harus melewati pemeriksaan yang dilakukan BNN," pungkasnya.